Pengertian Jalan
Jalan merupakan sebuah fasilitas yang dibuat untuk mempermudah
transportasi melalui jalur darat. Jalan sudah ada sejak zaman manusia
purbayang digunakan untuk berpindah tempat telusuri hutan. Dalam
perkembangannya pada zaman dahulu manusia hanya mengenal jalan yang
terbuat dari tanah dan hanya bisa di lalui dengan berjalan kaki ataupun
dengan menggunakan kuda.
|
Jenis Jalan |
Hingga saat ini manusia membutuhkan jalannya tidak hanya untuk dilalui
oleh pejalan kaki namun juga oleh kendaraan dengan roda. Perkembangan
selanjutnya manusia mampu jalan dengan perkerasan beton dan aspal.
Jenis-Jenis Jalan
Ada beberapa cara untuk mengelompokkan jalan-jalan yang ada di
Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis jalan Berdasarkan berbagai
cara pengelompokan yang dikutip dari berbagai sumber :
1. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Hak Penggunaannya
a. Jalan Umum
Jalan umum merupakan jalan yang bisa dipakai semua orang biasanya
disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. Jalan ini
bisa dipakai oleh kendaraan secara gratis.
b. Jalan Tol
Jalan tol tidak terlalu berarti jalan yang memiliki ukuran besar. Jalan
tol adalah jalan yang penggunaannya berbayar. Apapun jenis jalannya
selama itu berbayar maka akan disebut jalan tol
Menurut undang-undang republik indonesia 34 tahun 2004 peraturan
pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2006 menjelaskan pembagian
jalan sebagai berikut :
2. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Sistem Jaringan Jalan
Berdasarkan sistem jaringan dan kegiatan yang dilakukan pada sebuah Jalan maka dapat dibedakan sebagai berikut :
a.Jalan Primer
Merupakan jalan yang melayani pergerakan antar pusat kegiatan dimana
pusat kegiatan terdiri atas tiga macam yaitu sebagai berikut :
- Pusat Kegiatan Nasional ( BKN )
- Pusat Kegiatan Wilayah ( PKW )
- Pusat Kegiatan Lokal ( PKL )
b. Jalan Sekunder
Jalan sekunder merupakan jalan yang melayani pergerakan untuk area bukan pusat kegiatan seperti jalan di kawasan perkotaan.
3. Jenis Jenis Jalan Menurut Fungsinya
Jalan yang kita kenal sebagai jalur kendaraan Jika dilihat menurut fungsinya dapat dibedakan sebagai berikut :
|
Jenis Jalan |
a. Jalan Arteri
|
Jalan Arteri |
Jalan arteri adalah jalan yang dapat melayani angkutan utama dengan
tujuan perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah
jalan masuk yang dibatasi secara efisien.
b. Jalan Arteri Primer
Jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kesatu
yang letaknya berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan
kota jenjang kedua.
c. Jalan Arteri Sekunder
Jalan Arteri sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antara kawasan
primer dengan kawasan sekunder ke satu atau menghubungkan kawasan
sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
d. Jalan Kolektor
|
Jalan Kolektor |
Jalan ini merupakan jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau
pembagian kendaraan dengan tujuan perjalanan jarak menengah, kecepatan
rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
e. Jalan Kolektor Primer
Merupakan Jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
f. Jalan Kolektor Sekunder
Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar kawasan
sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan
sekunder ketiga.
g. Jalan Lokal
|
Jalan Lokal |
Jalan lokal yaitu jalan yang melayani angkutan lokal setempat dengan
tujuan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah
jalan masuk tidak dibatasi.
h. Jalan Lingkungan
|
Jalan Lingkungan |
Jalan lingkungan merupakan jalan yang dirancang untuk perjalanan jarak
dekat dengan menggunakan kecepatan rendah dengan asas yang tidak
dibatasi. Contohnya seperti jalan di perumahan perumahan yang ada di
sekitar kita.
4. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Ruas Jalan
Berdasarkan ruas jalan, maka jenis jalan dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Jalan Nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dibangun dari APBN. Jalan ini
berfungsi menghubungkan ibu kota antar provinsi. Hingga tahun 2014 jalan
nasional di Indonesia telah ada sepanjang 38000 km dan terus
berkembang sehingga pada tahun 2015 mencapai 47000 km dan akan terus
berkembang di berbagai daerah di Indonesia.
b. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD provinsi
bersangkutan. Jalan ini menghubungkan antara ibukota provinsi dengan
ibukota kabupaten atau menghubungkan ibukota provinsi dengan Kotamadya
atau juga menghubungkan antar ibukota kabupaten atau antar ibukota
kabupaten dengan Kotamadya. Setiap provinsi memiliki Jalan provinsi
masing-masing dengan nama jalan yang berbeda-beda.
c. Jalan Kabupaten
Sesuai namanya Jalan Kabupaten merupakan jalan yang dibangun berdasarkan
dana APBD Kabupaten yang bersangkutan. Jalan yang menghubungkan
ibukota kabupaten dengan ibukota Kecamatan, ibukota kabupaten dengan
pusat desa, antar ibukota Kecamatan ibukota kecamatan dengan pusat desa
atau Jalan yang menghubungkan antara pusat desa.
d. Jalan Kota
Jalan-jalan yang dibangun dengan dana APBD Kota yang bersangkutan.
Jalan ini menghubungkan kawasan perkotaan seperti pada jaringan Jalan
sekunder.
e. Jalan Desa
Jalan desa merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD kota atau
Kabupaten yang bersangkutan namun dilimpahkan kepada desa. Jalan ini
melayani angkutan di kawasan pedesaan tersebut.
f. Jalan Non Status
Jalan ini merupakan jalan yang dibuat secara Swadaya oleh individu
maupun kelompok tertentu dengan tujuan tertentu pula. Misalnya Jalan
yang menghubungkan gedung-gedung di kampus yang memiliki luas lahan
cukup besar.
5. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Kelas
Berdasarkan perhitungan dimensi panjang, lebar maupun bobot yang mampu
ditanggung oleh sebuah jalan dapat dibedakan sebagai berikut :
|
Kelas Jalan |
Bobot jalan yang dimaksud merupakan bobot pada muatan sumbu terberat
(MST) dari sebuah kendaraan. Penjelasannya dapat dilihat pada gambar
berikut ini :
|
MST Kendaraan |
6. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Kelas Prasarana
Berdasarkan kelas prasarana yang ada maka jenis-jenis Jalan dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Jalan Bebas Hambatan
Jalan bebas hambatan merupakan jalan yang memiliki prasarana yang dapat
meminimalisir hambatan perjalanan. Sehingga jalan bebas hambatan
memiliki pengendalian akses masuk secara penuh, tidak boleh ada
persimpangan sebidang, dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi
dengan median, setidaknya mempunyai dua lajur setiap arah dan lebar
setiap lajur paling sedikit 3,5 meter.
b. Jalan Raya
Jalan Raya merupakan jalan umum untuk lalu lintas secara terus menerus
dengan pengendalian akses masuk secara terbatas. Jalan ini dilengkapi
dengan median, paling tidak ada dua lajur setiap arah dengan lebar
minimum 3,5 meter.
c. Jalan Menengah
Jalan menengah adalah jalan umum dengan tujuan perjalanan jarak sedang
dan pengendalian akses masuk yang tidak dibatasi. Jalan ini memiliki
paling sedikit dua lajur untuk dua arah dengan lebar lajur paling
sedikit adalah 7 m.
d. Jalan Kecil
Jalan kecil merupakan jalan umum yang melayani lalu lintas lokal
setempat. Jalan ini setidaknya memiliki dua lajur untuk dua arah dengan
lebar lajur paling sedikit 5,5 meter.
Demikianlah jenis-jenis jalan yang dikenal Indonesia semoga bermanfaat
Credits :
https://dennyraditya73.wordpress.com/2013/02/27/pengertian-jalan-menurut-uu-no-34-tahun-2006/
http://etameducation.blogspot.co.id/2015/11/pembagian-jalan-di-indonesia_14.html
http://www.arsigraf.com/2017/09/pengertian-jalan-dan-jenis-jenis-jalan.html
Komentar
Posting Komentar